PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PROSEDUR PENYUSUNAN NASKAH HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 15
BAB 3 — WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Pejabat Eselon II di lingkungan Kementerian Sosial berwenang MENETAPKAN naskah hukum yang bukan Peraturan Perundang- undangan dalam bentuk: a. Keputusan; dan b. Perjanjian Kerja sama.
