Pasal 6
BAB 2 — PEJABAT PERBENDAHARAAN
(1) KPA sebagai Pejabat Perbendaharaan yang mengelola dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan DIPA Satker. (2) KPA sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh kepala satker dan/atau Satker Sementara yang mempunyai tugas: a. menyusun rencana kerja kegiatan dalam satu (1) pada satker yang dipimpinnya; b. menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih c. meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan ikatan/ perjanjian pengadaan barang/jasa; d. meneliti tersedianya dana yang bersangkutan;
e. membebankan pengeluaran sesuai dengan akun yang bersangkutan; dan f. memerintahkan pembayaran atas beban APBN. (3) Dalam 1 (satu) DIPA ditetapkan 1 (satu) Pejabat KPA.
