Pasal 5
BAB 2 — PEJABAT PERBENDAHARAAN
Menteri sebagai PA dan/atau pengguna barang mempunyai tugas yang meliputi: a. menyusun rancangan anggaran kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya; b. menyusun dokumen pelaksanaan anggaran; c. melaksanakan anggaran kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya; d. melaksanakan pemungutan penerimaan negara bukan pajak dan menyetorkannya ke Kas Negara; e. mengelola piutang dan utang negara yang menjadi tanggung jawab kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya; f. mengelola barang milik/kekayaan yang menjadi tanggung jawab kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya; g. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya; dan h. melaksanakan tugas-tugas lain yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG.
