PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 39
BAB 9 — PERJALANAN DINAS
Perjalanan Dinas Jabatan (1) Perjalanan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (2) digolongkan menjadi : a. Perjalanan dinas jabatan yang melewati batas kota; dan b. Perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota. (2) Batas kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a khusus untuk provinsi DKI Jakarta meliputi kesatuan wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan. (3) Perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b terdiri atas : a. Perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan lebih dari 8 (delapan) jam; dan b. Perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan sampai dengan 8 (delapan) jam.
