PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 38
BAB 9 — PERJALANAN DINAS
Prinsip Perjalanan Dinas Perjalanan dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip sebagai berikut : a. Selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan; b. Ketersediaan anggaran dan kesesuai dengan pencapaian kinerja kementerian Negara/lembaga dan azas kepatutan;
c. Efisiensi penggunaan belanja Negara; dan d. Akuntanbilitas pemberiaan perintah pelaksanaan perjalanan dinas dan pembebanan biaya perjalanan dinas.
