PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah
Pasal 38
BAB 4 — TAHAPAN PENYELENGGARAAN UGB
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dilakukan oleh Penyelenggara UGB disampaikan kepada Menteri melalui sistem dalam jaringan. (2) Berkas pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan oleh Penyelenggara UGB. (3) Pelaporan penyelenggaraan UGB langsung tanpa batas klaim disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak periode promosi berakhir. (4) Pelaporan penyelenggaraan UGB langsung disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak berakhirnya jangka waktu untuk klaim. (5) Pelaporan penyelenggaraan UGB tidak langsung disampaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sejak dilaksanakannya Penentuan Pemenang.
