Pasal 37
BAB 4 — TAHAPAN PENYELENGGARAAN UGB
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf l terdiri atas: a. laporan penyelenggaraan; dan b. laporan HTT atau HTDP. (2) Laporan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melampirkan: a. akta berita acara mengenai pemenang UGB yang dibuat dan disahkan oleh notaris; b. daftar nama pemenang UGB untuk UGB tidak langsung dan UGB langsung dengan batas klaim; c. dokumentasi penyelenggaraan UGB; d. identitas diri pemenang UGB untuk UGB tidak langsung dan UGB langsung dengan batas klaim; dan
e. tanda terima penyerahan hadiah kepada pemenang untuk UGB tidak langsung dan UGB langsung dengan batas klaim. (3) Laporan HTT atau HTDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melampirkan: a. daftar HTT; b. daftar pemenang yang tidak mengambil hadiah; dan c. daftar HTDP.
