PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Prosedur Penyusunan Naskah Hukum di Lingkungan...
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyusunan Naskah Hukum yang berupa Peraturan Perundang-undangan dilaksanakan oleh unit kerja Eselon II sesuai dengan tugas dan fungsinya paling lambat 9 (sembilan) bulan terhitung sejak ditetapkan dalam program prioritas Kementerian Sosial.
