PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Prosedur Penyusunan Naskah Hukum di Lingkungan...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyusunan Naskah Hukum yang berupa Peraturan Perundang-undangan dilaksanakan oleh unit kerja Eselon II sesuai dengan tugas dan fungsinya paling lambat 12 (dua
belas) bulan terhitung sejak ditetapkan dalam Prolegnas Kementerian Sosial.
