Pasal 36
BAB 4 — PROSEDUR PENYUSUNAN
(1) Prosedur penyusunan Naskah Hukum yang bukan Peraturan Perundang-undangan berupa Keputusan, Instruksi, dan Surat Edaran Menteri Sosial yang berasal dari unit kerja Eselon II di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal dilakukan dengan tata cara: a. unit Pemrakarsa mempersiapkan rancangan Keputusan Menteri Sosial, Instruksi Menteri Sosial, atau Surat Edaran Menteri Sosial; b. rancangan yang telah disusun oleh unit Pemrakarsa dikaji dan ditelaah dengan melibatkan perancang Peraturan Perundang-undangan; c. hasil kajian dan telahaan disampaikan kepada Biro Hukum; d. Biro Hukum melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dan apabila diperlukan dapat melakukan pembahasan internal Kementerian Sosial dan/atau melibatkan kementerian/lembaga terkait yang hasilnya disusun dalam bentuk verbal yang diparaf oleh fungsional umum atau fungsional tertentu, Pejabat Eselon IV, Pejabat Eselon III, dan Pejabat Eselon II dengan warna tinta yang berbeda; e. hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Keputusan Menteri Sosial, Instruksi Menteri Sosial, dan Surat Edaran Menteri Sosial ditandatangani oleh kepala Biro Hukum, Eselon II Pemrakarsa, Sekretaris unit kerja Eselon I Pemrakarsa, Eseleon I Pemrakarsa; f. verbal yang telah ditandatangani Eselon I Pemrakarsa disusun dalam bentuk net untuk diparaf dan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal; g. rancangan Keputusan Menteri Sosial, Instruksi Menteri Sosial, dan Surat Edaran Menteri Sosial dalam bentuk net sebagaimana dimaksud pada huruf f di foto kopi 1 (satu) eksemplar untuk diparaf
setiap lembarnya oleh Pejabat Eselon IV, Pejabat Eselon III, Pejabat Eselon II dan Sekretaris Jenderal dengan warna tinta yang berbeda beserta surat pengantar yang berisi resume dari peraturan; h. verbal yang telah ditandatangani Sekretaris Jenderal dan net yang telah diparaf Sekretaris Jenderal ditandatangani Menteri; dan i. rancangan Keputusan Menteri Sosial, Instruksi Menteri Sosial, dan Surat Edaran Menteri Sosial yang telah ditetapkan diberikan nomor. (2) Naskah Hukum yang bukan Peraturan Perundang- undangan berupa Keputusan, Instruksi, dan Surat Edaran Menteri Sosial dilakukan pengkajian dan penelaahan oleh Biro Hukum. (3) Ketentuan warna tinta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) berlaku mutatis mutandis untuk penyusunan Naskah Hukum yang bukan Peraturan Perundang-undangan berupa Keputusan Menteri Sosial, Instruksi Menteri Sosial, atau Surat Edaran Menteri Sosial yang berasal dari prakarsa unit kerja Eselon II di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal.
