Pasal 35
BAB 4 — PROSEDUR PENYUSUNAN
(1) Penyusunan Naskah Hukum yang bukan Peraturan Perundang-undangan yang berupa Keputusan Menteri Sosial, Instruksi Menteri Sosial, atau Surat Edaran Menteri Sosial yang berasal dari prakarsa unit kerja Eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal dan di lingkungan Badan, penyusunan rancangannya dilakukan dengan tata cara: a. unit Pemrakarsa mempersiapkan rancangan Keputusan Menteri Sosial, Instruksi Menteri Sosial, atau Surat Edaran Menteri Sosial; b. rancangan yang telah dipersiapkan disampaikan kepada sekretaris unit kerja Eselon I Pemrakarsa c.q. Unit Kerja yang Menangani Bidang Hukum; c. Unit Kerja yang Menangani Bidang Hukum di unit kerja Eselon I melakukan kajian dan telaahan; d. hasil kajian dan telaahan Unit Kerja yang Menangani Bidang Hukum di unit kerja Eselon I Pemrakarsa disampaikan kepada Biro Hukum; e. Biro Hukum melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dan apabila diperlukan dapat melakukan pembahasan internal Kementerian Sosial dan/atau melibatkan kementerian/lembaga terkait yang hasilnya disusun dalam bentuk verbal yang diparaf oleh fungsional umum atau fungsional tertentu, Pejabat Eselon IV, Pejabat Eselon III, dan Pejabat Eselon II dengan warna tinta yang berbeda; f. hasil pengharmonisasian pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Keputusan Menteri Sosial, Instruksi Menteri Sosial, dan Surat Edaran
Menteri Sosial ditandatangani oleh kepala Biro Hukum, Eselon II Pemrakarsa, sekretaris unit kerja Eselon I Pemrakarsa, Eselon I Pemrakarsa; g. verbal yang telah ditandatangani Eselon I Pemrakarsa disusun dalam bentuk net untuk diparaf dan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal; h. rancangan Keputusan Menteri Sosial, Instruksi Menteri Sosial, dan Surat Edaran Menteri Sosial dalam bentuk net sebagaimana dimaksud dalam huruf g di foto kopi 1 (satu) eksemplar untuk diparaf setiap lembarnya oleh Pejabat Eselon IV, Pejabat Eselon III, Pejabat Eselon II dan Sekretaris Jenderal dengan warna tinta yang berbeda beserta surat pengantar yang berisi resume dari Peraturan, Keputusan, Instruksi, dan Surat Edaran Menteri Sosial; i. verbal yang telah ditandatangani Sekretaris Jenderal dan net yang telah diparaf Sekretaris Jenderal ditandatangani Menteri Sosial; dan j. rancangan Keputusan Menteri Sosial, Instruksi Menteri Sosial, dan Surat Edaran Menteri Sosial yang telah ditetapkan diberikan nomor. (2) Ketentuan warna tinta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) berlaku mutatis mutandis untuk penyusunan Naskah Hukum yang bukan Peraturan Perundang-undangan berupa Keputusan Menteri Sosial, Instruksi Menteri Sosial, atau Surat Edaran Menteri Sosial yang berasal dari prakarsa unit kerja Eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal dan di lingkungan Badan. (3) Prosedur penyusunan rancangan Keputusan Menteri Sosial, Instruksi Menteri Sosial, dan Surat Edaran Menteri Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h diajukan oleh unit Pemrakarsa melalui Sekretaris pada unit kerja Eselon I c.q. Unit Kerja yang Menangani Bidang Hukum di lingkungan kerjanya masing-masing.
