PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Prosedur Penyusunan Naskah Hukum di Lingkungan...
Pasal 21
BAB 4 — PROSEDUR PENYUSUNAN
(1) Penyusunan Naskah Hukum yang berupa Peraturan Perundang-undangan, prakarsa penyusunannya dapat diajukan oleh: a. unit kerja Eselon II; b. Unit Kerja yang Menangani Bidang Hukum di lingkungan sekretariat Eselon I; c. Biro Hukum; atau d. unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Sosial. (2) Penyusunan Naskah Hukum yang berupa Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan: a. praktisi; b. tokoh masyarakat; c. akademisi; d. perwakilan dari kementerian/lembaga terkait/ pemerintah daerah; e. lembaga kesejahteraan sosial; dan/atau f. masyarakat.
