PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Prosedur Penyusunan Naskah Hukum di Lingkungan...
Pasal 18
BAB 3 — WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Pejabat Eselon I dan Pejabat Eselon II dapat mengajukan rancangan Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk dilakukan proses penyusunan di lingkungan Kementerian Sosial.
