PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Prosedur Penyusunan Naskah Hukum di Lingkungan...
Pasal 17
BAB 3 — WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Pejabat Eselon II di lingkungan Kementerian Sosial berwenang MENETAPKAN Naskah Hukum yang bukan Peraturan Perundang-undangan dalam bentuk: a. peraturan; b. Keputusan; c. Instruksi; d. Surat Edaran; e. peraturan Eselon II; dan f. Perjanjian Kerja Sama.
