PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang TARUNA SIAGA BENCANA
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
TAGANA bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penanggulangan bencana.
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
TAGANA bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penanggulangan bencana.