PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang TARUNA SIAGA BENCANA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
TAGANA ditetapkan dengan maksud membantu Pemerintah dan pemerintah daerah untuk perlindungan sosial dalam penanggulangan bencana.
