PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM TARUNA SIAGA BENCANA
Pasal 8
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan tugas dan fungsi TAGANA, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial.
