PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM TARUNA SIAGA BENCANA
Pasal 5
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
TAGANA berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sosial melalui Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial c.q. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam.
