PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM TARUNA SIAGA BENCANA
Pasal 25
BAB 10 — LAGU DAN IKRAR TAGANA
(1) TAGANA mempunyai logo, lagu, dan ikrar. (2) Lagu TAGANA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas : a. mars TAGANA; dan b. hymne TAGANA. (3) Mars sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ikrar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dinyanyikan pada setiap kegiatan resmi TAGANA. (4) Ketentuan mengenai bentuk Logo, jenis lagu, dan ikrar TAGANA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial.
