PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM TARUNA SIAGA BENCANA
Pasal 16
BAB 6 — PENGHARGAAN DAN SANKSI
(1) Penghargaan diberikan kepada anggota TAGANA yang mempunyai dedikasi, loyalitas, dan pengabdian diri dengan jasa-jasa luar biasa. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan oleh Menteri Sosial, gubernur, dan/atau bupati/walikota.
