PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM TARUNA SIAGA BENCANA
Pasal 10
BAB 4 — KEANGGOTAAN DAN PENJENJANGAN
(1) Anggota TAGANA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, merupakan anggota TAGANA yang ditetapkan setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (2) Anggota TAGANA Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, merupakan anggota yang ditetapkan karena penghargaan, jabatan, atau pengabdian dalam penanggulangan bencana.
