PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang RENCANA PROGRAM KEGIATAN ANGGARAN DEKONSENTRASI...
Pasal 23
BAB 6 — PERTANGGUNG JAWABAN DAN PELAPORAN DEKONSENTRASI
(1) Laporan pertanggung jawaban keuangan secara tahunan atas pelaksanaan dekonsentrasi oleh gubernur dilampirkan dalam laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD. (2) Penyampaian lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara bersama-sama atau terpisah dengan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD.
