PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang RENCANA PROGRAM KEGIATAN ANGGARAN DEKONSENTRASI...
Pasal 22
BAB 6 — PERTANGGUNG JAWABAN DAN PELAPORAN DEKONSENTRASI
(1) Kepala SKPD provinsi selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Barang dekonsentrasi bertanggung jawab atas pelaksanaan dana dekonsentrasi. (2) Kepala SKPD provinsi selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Barang wajib menyelenggarakan akuntansi dan bertanggung jawab terhadap penyusunan dan penyampaian laporan pertanggung jawaban keuangan dan barang. (3) Penyusunan dan penyampaian laporan pertanggung jawaban dan barang, pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
