Pasal 64
BAB 6 — STANDAR LEMBAGA
Sarana dan prasarana fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf a, meliputi: a. perkantoran yang terdiri atas ruang pimpinan, ruang kerja staf, ruang rapat, ruang tamu, ruang dokumentasi, ruang data dan informasi, ruang perpustakaan, kamar mandi, dan dapur; b. ruang pelayanan teknis yang terdiri atas rumah antara, ruang pekerja sosial/Tenaga Kesejahteraan Sosial, ruang asrama, ruang pengasuh, ruang konseling psikososial, ruang terapi psikososial, ruang instalasi produksi, ruang olah raga dan pembinaan fisik, ruang bimbingan mental dan sosial, ruang praktik keterampilan, dan ruang kesenian; c. ruang pelayanan umum yang terdiri atas ruang makan, ruang belajar, ruang ibadah, ruang kesehatan, aula, pos keamanan, ruang tamu, gudang, kamar mandi, tempat parkir, dan rumah dinas/pengurus; d. peralatan lembaga Rehabilitasi Sosial yang terdiri atas peralatan penunjang perkantoran, peralatan komunikasi, penerangan, instalasi air dan air bersih, peralatan bantu bagi penerima pelayanan, peralatan penunjang pelayanan teknis; e. alat transportasi yang terdiri atas alat transportasi perkantoran dan alat transportasi penerima pelayanan; dan f. sandang dan pangan bagi anak.
