PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2018 tentang Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial Bagi...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Sasaran Peraturan Menteri ini meliputi: a. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; b. LPKS; c. instansi atau lembaga yang menangani perlindungan anak atau lembaga kesejahteraan sosial anak; d. Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial; e. penyidik anak, penuntut umum anak, hakim anak, pembimbing kemasyarakatan, dan advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya; f. ABH; dan g. masyarakat.
