PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2018 tentang Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial Bagi...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Menteri ini bertujuan: a. menjadi acuan dalam melaksanakan Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial bagi ABH; b. memberikan perlindungan kepada ABH yang memerlukan Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial; c. meningkatkan kualitas dan jangkauan penyelenggaraan Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial bagi ABH; dan d. menjadi pedoman bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan masyarakat dalam pelaksanaan Rehabilitasi Sosial ABH dan lembaga yang melaksanakan Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial ABH.
