PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2019 tentang KARANG TARUNA
Pasal 29
BAB 5 — PEMBERDAYAAN KARANG TARUNA
Peningkatan kapasitas sumber daya ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c dapat dilakukan melalui pendidikan, pelatihan dan keterampilan, bimbingan, studi banding, serta pendampingan usaha.
