PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2019 tentang KARANG TARUNA
Pasal 28
BAB 5 — PEMBERDAYAAN KARANG TARUNA
Peningkatan kapasitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b dapat dilakukan melalui pendidikan, pelatihan dan keterampilan, bimbingan, serta studi banding.
