PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2019 tentang KARANG TARUNA
Pasal 13
BAB 2 — STATUS, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Advokasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f merupakan upaya untuk melindungi dan membela generasi muda dan masyarakat yang dilanggar haknya.
(2) Advokasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk penyadaran hak dan kewajiban, pembelaan, dan pemenuhan hak.
