PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2019 tentang KARANG TARUNA
Pasal 11
BAB 2 — STATUS, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d merupakan upaya melakukan komunikasi dan memberikan informasi untuk sosialisasi kebijakan, program, dan kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah, Karang Taruna, badan usaha, dan/atau mitra kerja.
