Pasal 11
BAB 2 — KRITERIA DAN PERSYARATAN
(1) Tempat untuk mendirikan e-Warong KUBE PKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b harus bertempat di rumah salah satu pengurus KUBE Jasa atau tempat lain berdasarkan kesepakatan anggota KUBE Jasa.
(2) Pemilik rumah/tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menandatangani surat pernyataan dengan bermaterai cukup mengenai kesediaan penggunaan rumah untuk digunakan sebagai tempat e-Warong KUBE PKH. (3) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat: a. kesediaan rumah untuk digunakan sebagai tempat e-Warong KUBE PKH paling singkat 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan; dan b. tidak menuntut biaya sewa dan/atau biaya lainnya atas penggunaan rumah sebagai tempat e-Warong KUBE PKH.
