PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PANTI SOSIAL TRESNA...
Pasal 12
BAB 3 — TATA KERJA
Pimpinan satuan organisasi di lingkungan “Minaula” Kendari wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
