PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PANTI SOSIAL TRESNA...
Pasal 11
BAB 3 — TATA KERJA
Pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan PSTW “Minaula” Kendari dalam melaksanakan tugasnya wajib mengawasi bawahannya masing- masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
