PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang RENCANA PROGRAM KEGIATAN ANGGARAN DEKONSENTRASI...
Pasal 6
BAB 3 — RENCANA PROGRAM
Rencana program yang dibiayai melalui pendanaan Dekonsentrasi lingkup Kementerian Sosial meliputi : a. program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Kementerian Sosial; b. program rehabilitasi sosial; c. program perlindungan dan jaminan sosial; dan d. program pemberdayaan sosial dan penanggulangan kemiskinan.
