Pasal 5
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN SASARAN PELIMPAHAN/PENUGASAN
Sasaran rencana program, kegiatan, anggaran, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan yang ingin dicapai meliputi: a. peningkatan pelayanan, perlindungan, dan jaminan sosial bagi PMKS termasuk anak, lanjut usia, orang dengan kecacatan, tuna sosial, korban penyalahgunaan napza; b. peningkatan kualitas manajemen pelayanan kesejahteraan sosial bagi PMKS; c. peningkatan aksesibilitas PMKS dan kelompok rentan lainnya yang mendapatkan bantuan sosial, rehabilitasi sosial, jaminan sosial, dan pelayanan sosial dasar lainnya;
d. peningkatan penyediaan sarana dan prasarana pelayanan dan kesejahteraan sosial; e. peningkatan pemberdayaan keluarga, fakir miskin, komunitas adat terpencil, wanita rawan sosial ekonomi, dan PMKS lainnya; f. meningkatkan potensi dan sumber kesejahteraan sosial dalam penanggulangan kemiskinan dan pelayanan kesejahteraan sosial; g. perluasan jangkauan program kegiatan pada wilayah perbatasan antarnegara dan pulau-pulau kecil terluar; h. meningkatkan pelestarian nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan, dan kesetiakawanan sosial; i. penyempurnaan pelaksanaan pemberian bantuan sosial dalam penanganan akibat bencana alam, bencana sosial, dan penanganan pengungsi akibat konflik; j. perluasan jangkauan Program Keluarga Harapan di kabupaten/kota pada Tahun 2015; dan k. melaksanakan uji coba Tugas Pembantuan di beberapa kabupaten.
