PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang RENCANA PROGRAM KEGIATAN ANGGARAN DEKONSENTRASI...
Pasal 33
BAB 8 — PENGELOLAAN DANA TUGAS PEMBANTUAN
(1) Penerimaan sebagai akibat pelaksanaan Tugas Pembantuan merupakan penerimaan negara dan wajib disetor oleh Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran ke rekening Kas Umum Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal pelaksanaan Tugas Pembantuan terdapat saldo kas pada akhir tahun anggaran, saldo tersebut harus disetor ke rekening Kas Umum Negara.
