PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang RENCANA PROGRAM KEGIATAN ANGGARAN DEKONSENTRASI...
Pasal 32
BAB 8 — PENGELOLAAN DANA TUGAS PEMBANTUAN
(1) Penyaluran Dana Tugas Pembantuan dilakukan oleh Kuasa Bendahara Umum Negara melalui Rekening Kas Umum Negara. (2) Tata cara penyaluran Dana Tugas Pembantuan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
