PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang RENCANA PROGRAM KEGIATAN ANGGARAN DEKONSENTRASI...
Pasal 18
BAB 5 — PENGELOLAAN DANA DEKONSENTRASI
(1) Barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), dapat dihibahkan kepada daerah. (2) Dalam hal barang dihibahkan kepada daerah, penatausahaan, penggunaan, dan pemanfaatan barang tersebut dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah provinsi sebagai barang milik daerah.
