PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang RENCANA PROGRAM KEGIATAN ANGGARAN DEKONSENTRASI...
Pasal 17
BAB 5 — PENGELOLAAN DANA DEKONSENTRASI
(1) Semua barang yang dibeli atau diperoleh dari pelaksanaan Dana Dekonsentrasi merupakan barang milik negara. (2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai penunjang pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi. (3) SKPD melakukan penatausahaan barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
