PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang RENCANA PROGRAM KEGIATAN ANGGARAN DEKONSENTRASI...
Pasal 13
BAB 5 — PENGELOLAAN DANA DEKONSENTRASI
(1) Program dan kegiatan Kementerian Sosial yang dialokasikan untuk kegiatan Dekonsentrasi harus sesuai dengan Renja-KL dan Rencana Kerja Pemerintah. (2) Rencana lokasi dan anggaran untuk program dan kegiatan yang akan ditugaskan disusun dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, keseimbangan pendanaan di daerah, dan kebutuhan pembangunan daerah.
