PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang RENCANA PROGRAM KEGIATAN ANGGARAN DEKONSENTRASI...
Pasal 12
BAB 5 — PENGELOLAAN DANA DEKONSENTRASI
(1) Pendanaan yang diperlukan dalam penyelenggaraan Dekonsentrasi lingkup Kementerian Sosial dibebankan
pada APBN bagian anggaran Kementerian Sosial melalui Dana Dekonsentrasi. (2) Pendanaan dalam rangka Dekonsentrasi dialokasikan setelah adanya pelimpahan wewenang dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah. (3) Pendanaan dalam rangka Dekonsentrasi dialokasikan untuk kegiatan yang bersifat nonfisik meliputi koordinasi, perencanaan, fasilitasi, pelatihan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
