PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PANTI SOSIAL BINA RUNGU...
Pasal 13
BAB 3 — TATA KERJA
Pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan PSBRW “Meohai” Kendari wajib mengolah dan mempergunakan setiap laporan yang diterima dari bawahannya sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.
