PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PANTI SOSIAL BINA RUNGU...
Pasal 12
BAB 3 — TATA KERJA
Pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan PSBRW “Meohai” Kendari wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasannya masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
