Pasal 23
BAB 2 — PERSYARATAN, TATA CARA, DAN PERBAIKAN DATA
(1) Perbaikan data berdasarkan usulan dari dinas sosial daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b dilakukan oleh dinas sosial daerah kabupaten/kota melalui Verifikasi dan Validasi PBI Jaminan Kesehatan. (2) Verifikasi dan Validasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan data terpadu kesejahteraan sosial.
(3) Dinas sosial daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memeriksa dan mengesahkan perbaikan data melalui SIKS-NG. (4) Hasil pemeriksaan dan pengesahan perbaikan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada dinas sosial daerah provinsi. (5) Dinas sosial daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memeriksa dan menyetujui perbaikan data PBI Jaminan Kesehatan. (6) Hasil pemeriksaan dan persetujuan perbaikan data PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Kementerian Sosial melalui SIKS- NG.
