Pasal 22
BAB 2 — PERSYARATAN, TATA CARA, DAN PERBAIKAN DATA
(1) Perbaikan data berdasarkan usulan yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara: a. peserta PBI Jaminan Kesehatan menyampaikan informasi perbaikan data kepada kantor cabang/kantor layanan operasional BPJS Kesehatan kabupaten/kota; b. peserta PBI Jaminan Kesehatan mengisi formulir daftar isian perbaikan data dengan menyerahkan kartu INDONESIA sehat dan menunjukkan dokumen kependudukan yang sah dan/atau menunjukkan
kartu keluarga; dan c. BPJS Kesehatan menerbitkan kartu INDONESIA sehat. (2) Kantor cabang/layanan operasional kabupaten/kota BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan ke kantor pusat BPJS Kesehatan secara berjenjang. (3) Kantor pusat BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaporkan ke Kementerian Kesehatan dengan tembusan kepada Kementerian Sosial melalui SIKS-NG. (4) Kementerian Sosial menginformasikan perbaikan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada dinas sosial daerah kabupaten/kota melalui SIKS-NG. (5) Dinas sosial daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memeriksa dan mengesahkan perbaikan data melalui SIKS-NG. (6) Hasil pemeriksaan dan pengesahan perbaikan data sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada dinas sosial daerah provinsi. (7) Dinas sosial daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memeriksa dan menyetujui perbaikan data PBI Jaminan Kesehatan. (8) Hasil pemeriksaan dan persetujuan perbaikan data PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan ke Kementerian Sosial melalui SIKS-NG.
