PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 72
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Pertimbangan dan Konsultasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a mempunyai tugas melakukan pelayanan dan pertimbangan terhadap konsultasi hukum. (2) Subbagian Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf b mempunyai tugas melakukan pelayanan, pendampingan, dan pemberian advokasi hukum.
