Pasal 68
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbidang Penyusunan Naskah Hukum I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penelahaan, penyusunan, perumusan, pembahasan, pengharmonisasian dan pengsinkronisasian, serta pemantauan dan evaluasi terhadap UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, peraturan PRESIDEN, keputusan PRESIDEN, dan instruksi PRESIDEN. (2) Subbidang Penyusunan Naskah Hukum II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penelahaan, penyusunan, perumusan, pembahasan, pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi, serta pemantauan dan evaluasi terhadap peraturan menteri, keputusan menteri, instruksi menteri, surat edaran, nota kesepahaman, dan perjanjian kerja sama.
