Pasal 660
BAB 16 — KETENTUAN PERALIHAN
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka : (1) Seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Sosial yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 86/HUK/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial, tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi Kementerian Sosial berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 86/HUK/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial, tetap berlaku dan pejabatnya tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini.
