PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 66
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Bagian Penyusunan Naskah Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penelaahan naskah hukum bidang kesejahteraan sosial; b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan, perumusan, pembahasan, pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi naskah hukum di bidang kesejahteraan sosial; dan c. pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan naskah hukum di bidang kesejahteraan sosial.
