PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 646
BAB 13 — UNIT PELAKSANA TEKNIS
(1) Di lingkungan Kementerian Sosial dibentuk Unit Pelaksana Teknis sebagai pelaksana tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu Direktorat Jenderal/Badan/Pusat sesuai dengan kebutuhan. (2) Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur Negara.
